Lowongan Kerja OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA tahun 2012
Ombudsman Republik Indonesia mengundang warga negara Republik Indonesia yang
terbaik untuk menjadi seorang
Kepala Perwakilan dan tiga orang
Asisten Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia masing-masing di :
- Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
- Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
- Wilayah Provinsi Bali
- Wilayah Provinsi Kalimantan Timur
- Wilayah Provinsi Maluku
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia, seleksi Kepala Perwakilan Dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
didasarkan pada kualifikasi keahlian dan integritas moral yang tinggi.
I. PERSYARATAN.
A. Calon Kepala Perwakilan Ombudsman harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
3. Sehat Jasmani dan Rohani;
4. Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan
pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau
pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun;
6. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki
reputasi yang baik;
7. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan;
9. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabatnegara atau penyelenggara
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus
atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,
Anggota partai politik dan profesi lainnya
11. Bersedia untuk diberhentikan sementara dari jabatan organik (PNS) selama
menjabat selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI.
12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing
wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
B. Calon Asisten Perwakilan Ombudsman harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 45 (empat
puluh lima) tahun;
3. Pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat;
4. Jujur dan berintegritas;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara5 (lima) tahun atau lebih;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
7. Bersedia tidak merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat
serta profesi lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Waktu penerimaanberkaslamaransebagai berikut:
1. Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 April 2012 s.d tanggal26 April 2012
2. WilayahKalimantan Timur tanggal 3 April 2012 s.d tanggal30April 2012
3. Wilayah Provinsi Kepulauan Riau tanggal 10 April 2012 s.d tanggal26April 2012
4. Wilayah Provinsi Bali tanggal 10 April 2012 s.d tanggal30April 2012
5. Wilayah Provinsi Provinsi Maluku tanggal 10 April 2012 s.d tanggal30April 2012
Berkas pendaftaran dikirimkan melalui pos kepada Tim Seleksi Calon Kepala Perwakilan
dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Ombudsman Republik
Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-19, Jakarta Selatan atau melalui e-mail:
rekrutmen@ombudsman.go.id dengan melampirkan softcopy syarat-syarat administrasi.
Surat permohonan dibuat di atas kertas bermaterai cukup, dengan melampirkan:
A.Persyaratan Administrasi Calon Kepala Perwakilan Ombudsman:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
7. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara
atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya
8. Surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermaterai cukup, bahwa bersedia non aktif sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman (bagi calon
Kepala Perwakilan yang berstatus sebagai PNS)
B.Persyaratan Administrasi Calon Asisten Perwakilan Ombudsman:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
7. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermeterai cukup, bahwa bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara
atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usahamilik negara atau
badan usaha milik daerah, Anggota partai politik dan profesi lainnya
III. CATATAN
1. Tim Seleksi tidak memungut biaya apapun dalam keseluruhan proses seleksi.
2. Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses.
3. Hati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan yang mengatasnamakan Tim Seleksi
Kepala Perwakilan dan Asisten Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.